Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah dengan secara terbuka menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kepada masyarakat.
Melalui publikasi LHKPN dan LHKASN ini, masyarakat dapat melihat secara langsung harta kekayaan yang dimiliki oleh para penyelenggara negara dan ASN di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintahan.
LHKPN Tahun 2025 (dirilis 2026)
LHKPN Tahun 2024 (dirilis 2025)
LHKPN Tahun 2023 (dirilis 2024)
LHKPN Tahun 2022 (dirilis 2023)
LHKPN Tahun 2021 (dirilis 2022)
LHKPN Tahun 2020 (dirilis 2021)
LHKPN Tahun 2019 (dirilis 2020)
LHKPN Tahun 2018 (dirilis 2019)
nbsp;
Rekap LHKAN Tahun 2025 (pelaporan 2026)
Rekap LHKAN Tahun 2024 (pelaporan 2025)
Rekap LHKAN Tahun 2023 (pelaporan 2024)
Rekap LHKASN Tahun 2022 (dirilis 2023)
Rekap LHKASN Tahun 2021 (dirilis 2022)