Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dijadikan sebagai data acuan dalam Program penanganan Fakir Miskin dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Status keberadaan data seseorang dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kepesertaan bansos dapat diketahui dengan melakukan pengecekan berbasis NIK. Beberapa opsi untuk melakukan pengecekan berbasis NIK di antaranya :
1) Melalui Desa/Kalurahan/Kelurahan (khusus untuk wilayah Kabupaten/Kota yang telah memiliki Operator SIKS-NG di Desa/Kalurahan/Kelurahan) sesuai alamat KTP. Pemohon menunjukkan KTP dan atau Kartu Keluarga sebagai bahan pengecekan.
2) Melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai alamat KTP. Pemohon menunjukkan KTP dan atau Kartu Keluarga sebagai bahan pengecekan.
3) Secara mandiri melalui mobile app Cek Bansos
Aplikasi milik Kementerian Sosial RI tersebut dapat diunduh secara gratis di Google Playstore. Pengguna diharuskan membuat akun dan melengkapi data diri dan keluarga sesuai KTP dan Kartu Keluarga untuk dapat menggunakan aplikasi tersebut.
DTKS diupdatenbsp;secara rutin oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota dengan melibatkan Pemerintah Desa/Kelurahan melalui Musyawarah Desa/Musyawarah kelurahan sesuai kebijakan pengelolaan DTKS yang berlaku di masing-masing Kabupaten/Kota. Hasilnbsp;updatenbsp;data dikirimkan ke Kementerian Sosial untuk ditetapkan. Sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021. DTKSnbsp;diupdatenbsp;secara berkala dengan penetapan setiap bulannbsp;oleh Menteri Sosial RI.
Sedangkan data penerima bantuan sosial merupakan data yang telah disahkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima bantuan sosial tertentu periode tertentu. Usulan Penerima Bantuan Sosial bersumber dari DTKS yang telah melalui proses verifikasi kelayakan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Apabila kemudian diperoleh temuan/laporan bahwa ada KPM penerima bantuan sosial terbukti tidak layak mendapatkan bantuan sosial, maka Dinas Sosial Kabupaten/Kota dapat menindaklanjuti dengan menidaklayakkan KPM tersebut, agar tidak kembali masuk dalam usulan bantuan sosial periode berikutnya.
Laporkan!
Jika anda menemukan penerima program yang dinilai mampu dan sudah tidak layak mendapatkan bantuan sosial, anda dapat melapor melalui Pendamping bansos, Pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan, atau langsung ke Dinas Sosial dengan menyertakan identitas, alamat terlapor serta bukti-bukti yang jelas agar dapat ditindaklanjuti.
Anda juga dapat memanfaatkan mobile app CekBansos dari Kementerian Sosial RI untuk memberikan tanggapan kelayakan bagi penerima bantuan sosial yang ada di sekitar anda. Info lebih lanjut mengenai menu Usul Sanggah CekBansos silakan saksikan tayangan berikut :
Tautan Video ldquo;Aplikasi Cek Bansos Menu Usul Dan Sanggahrdquo; oleh Pusdatin Kesos Kementerian Sosial RI
Tautan Video ldquo;Yuk Cek Menu ldquo;Usulrdquo; dan ldquo;Sanggahrdquo; di Aplikasi Cek Bansos!rdquo; oleh Kementerian Sosial RI
nbsp;
Dapat juga dilaporkan langsung ke kami melalui media sosial, Lapor.go.id, atau laporgub.
1) Keluar dari DTKS;
2) Perubahan administrasi kependudukan yang tidak dilaporkan;
2) Mengundurkan diri secara sukarela;
3) Ditidaklayakkan oleh Pemerintah Daerah;
4) Disanggah oleh masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos karena dianggap sudah tidak layak menerima/dalam kondisi mampu/tidak miskin.
5) Dalam 1 KK sudah tidak memiliki komponen yang dipersyaratkan (khusus untuk PKH)
6) Dalam 1 KK sudah ada anggota yang memiliki gaji sesuai UMR diperusahaan/instansi
KIS PBI syaratnya adalahnbsp;
- Masuk dalam DTKS (cek melalui aplikasi cekbansos Kemensos RI)
- Diusulkan oleh Dinas Sosial Kab/Kota Setempat
- Keputusan ditetapkan oleh Kemensos
Sedangkan untuk reaktivasi BPJS KIS silakan
1. Cek status kepesertaan KIS PBI melalui call center BPJS Kesehatan,
2. Cek apakah data masuk di DTKS melalui aplikasi cekbansos Kemensos RI.nbsp;
3. Lapor ke Kantor Dinsos Kab/kota sesuai KTP dengan membawa kartu KIS-PBI, KK dan KTP-el untuk mendapatkan surat rekomendasi/pengantar/surat keterangan re-aktivasi ke kepala cabang Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
4. Lakukan rekativasi ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
DTSEN yaitu Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, Single Data yang saat ini digunakan sebagai basis data untuk keperluan intervensi Pemerintah seperti Pemberdayaan Sosial, Perlindungan Sosial (Bantuan Sosial), Penanganan Fakir Miskin, dan Intervensi lainnya. DTSEN merupakan penyempurnaan dan pengintegrasian data Sosial Ekonomi dari data Kementerian Sosial RI yaitu DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), data survey BPS RI 2022-2024 yaitu Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi), dan data BKKBN yang diolah oleh Tim Nasional Penanggulangan Percepatan Kemiskinan (TNP2K) yaitu P3KE (Perencanaan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Ekonomi) sesuai aturan Kemensos RI