Pemohon Informasi datang ke meja Layanan Informasi Publik PPID Pembantu Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah dengan membawa fotokopi KTP atau Akta Pendirian/ Surat Keterangan Terdaftar/ Surat Keterangan Domisili Lembaga Ormas.
Meja Layanan Informasi Publik Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Jl. Pahlawan No.12 Semarang, Telp: (024)8311729, Fax : 84507041, Email : dinsos@jatengprov.go.id Petugas akan menghubungi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi memeriksa persyaratan dokumen pemohon dan permintaan informasi badan publik sesuai dengan struktur dan mekanisme PPID
Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi memberikan jawaban atas permintaan informasi publik kepada pemohon.
Jika pemohon puas atas jawaban PPID Pembantu, maka selesai.
Jika pemohon tidak puas atas jawaban PPID Pembantu, pemohon dapat mengajukan kembali ke petugas meja layanan publik. Selanjutnya petugas meja layanan publik melaporkan ketidakpuasan pemohon kepada atasan PPID Pembantu.
Jika pemohon puas atas jawaban atasan PPID Pembantu, maka selesai. Namun jika pemohon tidak puas atas jawaban atasan PPID Pembantu, pemohon dapat mengajukan keberatan ke Kantor KIP Jawa Tengah, Jl. Trilomba Juang Nomor 18, Semarang, Telepon:(024) 8411093