SEMARANG – Integritas bukan sekadar slogan, melainkan napas dalam setiap pelayanan publik. Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah secara resmi mempertegas komitmennya dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Langkah besar ini diambil sebagai bentuk nyata transformasi birokrasi yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi sepenuhnya pada kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi para Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK): Fokus pada pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM): Fokus pada standar pelayanan yang tinggi dan kepuasan masyarakat yang maksimal.
Dalam mencapai target tersebut, Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah melakukan pembenahan menyeluruh pada enam area perubahan:
Manajemen Perubahan: Mengubah pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set) aparatur agar lebih melayani.
Penataan Tata Laksana: Digitalisasi sistem pelayanan guna mempercepat dan mempermudah akses masyarakat.
Penataan Sistem Manajemen SDM: Penempatan pegawai yang profesional dan berbasis kompetensi.
Penguatan Akuntabilitas: Setiap program dan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan hasilnya.
Penguatan Pengawasan: Memperketat pengawasan internal guna memastikan tidak ada pungutan liar atau gratifikasi.
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Menghadirkan inovasi layanan yang ramah, cepat, dan tanpa diskriminasi.
Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah menyadari bahwa keberhasilan pembangunan Zona Integritas ini tidak dapat berjalan sendirian. Dukungan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan sangatlah krusial.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna layanan untuk tidak memberikan tips, imbalan, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada petugas kami. Pelayanan yang kami berikan adalah hak masyarakat yang harus kami penuhi secara gratis dan berkualitas."