Semarang, 15 September 2020. Melaksanakan Arahan Gubernur yang tercurahkan pada Peraturan Gubernur No. 33 Tahun 2020 Tentang PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH. Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah dalam komitmennya dengan berbagai cara dan usaha untuk menghadirkan kembali lingkungan kantor yang kondusif dan aman baik bagi pegawai maupun masyarakat melalui protokol kesehatan.