STANDAR PELAYANAN BANTUAN SOSIAL
Persyaratan Pelayanan
Persyaratan Penerima Bantuan Sosial untuk Lembaga, yaitu:
- Pengguna layanan menyampaikan permohonan tertulis dalam bentuk proposal yang membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Susunan Pengurus Lembaga/Organisasi/Kelompok;
- Pemberian bantuan sosial harus memenuhi kriteria:
- Mengajukan permohonan dengan membuat proposal;
- Surat Izin Operasional dari Dinas Sosial setempat;
- Akta Pendirian LKS/Akte Notaris yang disahkan oleh Kemenkumhum;
- Surat Keterangan Terdaftar dari Kemenkumham;
- Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Desa;
- Program Kegiatan Dibidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- NPWP LKS;
- Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga LKS;
- Foto Copy Identitas Ketua, Sekretaris dan Bendahara;
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Mekanisme dan Prosedur Penerima Bantuan Sosial untuk lembaga:
- Surat Pengajuan Proposal dan Surat Permohonan dilakukan Verifikasi;
- Tabulasi Lembaga dan/atau Perorang;
- Membuat SK tentang Bantuan Sosial;
- Proses Penunjukan Penyedia (Pihak ke Tiga) melalui Lelang dan Gratis Ongkir (GO);
- Penyerahan Bantuan Sosial;
- Monitaring dan Evaluasi (Pembinaan Teknis).
Mekanisme dan Prosedur Penerima Bantuan Sosial untuk perorangan:
- Surat Permohonan;
- Verifikasi lapangan;
- Penyerahan Bantuan Sosial;
- Monitaring dan Evaluasi (Pembinaan Teknis).
Jangka Waktu Pelayanan
1 (satu) Tahun Anggaran
Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya/Gratis
Produk Pelayanan
- Surat Rekomendasi Instansi Sosial Kabupaten/ Kota;
- Data Penerima Bantuan Sosial;
- SK Penerima Bantuan Sosial;
- Berita Acara;
- Batuan Sosial berupa barang.
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
- Melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah Cq. Bidang Rehabilitasi Sosial Jalan Pahlawan No. 12 Semarang
- Telepon (024) 8311729
- Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui:
Download