Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Data Kemiskinan, Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) merupakan pedoman dalam proses pengumpulan, pengelolaan, dan pemutakhiran data dari kabupaten/kota sebagai dasar penyusunan laporan dan perencanaan program kesejahteraan sosial.
Data kemiskinan dari kabupaten/kota harus diterima paling lambat enam bulan setelah pelaksanaan rapat koordinasi (rakor). Apabila terdapat kabupaten/kota yang terlambat menyampaikan data, dilakukan penagihan agar data segera dikirimkan. Jika data terbaru tetap tidak tersedia, pengelolaan dapat menggunakan data tahun sebelumnya dengan mempertimbangkan keterbatasan kemutakhiran data.
Pelaksanaan SOP ini penting untuk memastikan ketersediaan data yang tepat waktu dan akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan serta penyusunan laporan kesejahteraan sosial. Apabila SOP tidak dijalankan, keterlambatan pengumpulan dan pemutakhiran data dapat menghambat proses pelaporan serta meningkatkan risiko ketidakvalidan laporan akibat penggunaan data yang tidak mutakhir.
Link SOP:
Unduh SOP Pengelolaan Data Kemiskinan, PMKS, dan PSKS (PDF)