Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Administrasi Kenaikan Pangkat PNS merupakan pedoman dalam pengusulan, verifikasi kelengkapan berkas, dan pemrosesan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. SOP ini menjadi acuan agar tahapan pengusulan ke instansi pembina berjalan tertib administrasi.
Pelaksanaan SOP ini bertujuan untuk memberikan penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS melalui penyesuaian jenjang pangkat secara rasional, tepat waktu, dan transparan.
Apabila SOP tidak dijalankan, berkas pengusulan kenaikan pangkat berpotensi tidak lengkap atau terlambat dikirimkan, sehingga dapat merugikan hak pengembangan karir pegawai.
Link SOP: SOP LINK