Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Administrasi Kartu Pegawai (KARPEG) merupakan pedoman tata cara penerimaan syarat administrasi, pengusulan, hingga penerbitan Kartu Pegawai bagi PNS yang baru diangkat. SOP ini menjadi acuan untuk menjamin ketertiban identitas resmi aparatur sipil negara.
Pelaksanaan SOP ini bertujuan untuk memastikan setiap PNS memiliki bukti identitas resmi sebagai pegawai pemerintah guna mendukung berbagai keperluan administrasi kepegawaian.
Apabila SOP tidak dijalankan, pemrosesan Kartu Pegawai berpotensi terhambat sehingga PNS tidak memiliki identitas resmi kepegawaian secara tepat waktu.
Link SOP: SOP LINK