Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Administrasi Kartu Isteri (KARIS) dan Kartu Suami (KARSU) merupakan pedoman pelayanan penerimaan berkas usulan, verifikasi, hingga penerbitan/penyerahan Karis/Karsu bagi pasangan PNS. SOP ini menjadi acuan kelancaran penatausahaan identitas keluarga pegawai.
Pelaksanaan SOP ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak administrasi keluarga PNS dalam sistem kepegawaian.
Apabila SOP tidak dijalankan, pengurusan kartu identitas pasangan pegawai dapat tertunda sehingga menyulitkan pengurusan hak-hak jaminan sosial atau kepegawaian lainnya.
Link SOP: SOP LINK