Standar Operasional Prosedur (SOP) Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan pedoman tata cara pembukuan, inventarisasi, pelaporan, dan pengamanan aset daerah yang dikelola oleh instansi. SOP ini menjadi acuan untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan aset dan barang inventaris pemerintah.
Pelaksanaan SOP ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik dalam pengelolaan seluruh Barang Milik Daerah.
Apabila SOP tidak dijalankan, keberadaan dan status aset/BMD berpotensi tidak terdata dengan akurat, yang berisiko menimbulkan sengketa, kehilangan, atau temuan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Link SOP: LINK SOP