Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK) merupakan pedoman tata cara perencanaan, penjangkauan, pemeriksaan, serta pemberian pelayanan sosial dasar secara inklusif kepada penyandang disabilitas di daerah. SOP ini menjadi acuan teknis bagi tim pelayanan dalam mendeteksi dan mengidentifikasi kebutuhan penanganan sosial di lapangan.
Pelaksanaan SOP ini bertujuan untuk mendekatkan jangkauan akses pelayanan sosial, rehabilitasi awal, serta rujukan bagi penyandang disabilitas, khususnya yang berada di wilayah terpencil atau kurang terjangkau.
Apabila SOP tidak dijalankan, pelaksanaan kegiatan UPSK berpotensi tidak terarah, pendataan kebutuhan penanganan kurang akurat, serta pemerataan akses pelayanan sosial bagi penyandang disabilitas tidak optimal.
Link SOP: SOP LINK