STANDAR PELAYANAN PENGANGKATAN ANAK / ADOPSI
Persyaratan Pelayanan
Pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia terdiri dari :
- Persyaratan Pengangkatan Anak melalui lembaga, sebagai berikut:
- Surat Permohona Izin Pengangkatan Anak kepada Kepala Dinas Sosial Provinsinbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Jawa Tengah di atas kertas bermaterai cukup;
- Asli/Legalisir Surat Keterangan Sehat Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah;
- Asli/Legalisir Surat Keterangan Sehat Jiwa dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Jiwa Pemeinrah (Asli);
- Asli/Legalisir Surat Keterangan fungsi organ reproduksi COTA dari dokter Spesialis Obstetri dan Genekologi Rumah Sakit Pemerintah;
- Legalisir Akta Kelahiran COTA;
- Asli/Legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) Polres/Polrestabes;
- Legalisir Surat Nikah/Akta perkawinan COTA;
- Legalisir akta kelahiran Calon Anak Angkat (CAA);
- Legalisir Kartu Keluarga dan KTP Orangtua Kandung/wali yg sah/kerabat CAA (kecuali latar belakang keluarga tdk diketahui);
- Asli/Legalisir Keterangan penghasilan dari tempat kerja COTA;
- Asli Surat Pernyataan persetujuan Calon Anak Angkat di atas kertas bermaterai cukup bagi anak yangnbsp; telah mampu menyampaikan pendapatnya dan/atau hasil laporan Pekerja Sosial;
- Asli Surat Pernyataan persetujuan Pengangkatan Anak dari Keluarga COTA Suami;
- Asli Surat Pernyataan persetujuan Pengangkatan Anak dari Keluarga COTA Istri;
- Asli Surat Pernyataan tertulis di atas kertas bermaterainbsp; cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak;
- nbsp;Asli Surat pernyataan akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-haknya dan kebutuhan anak di atas kertas bermaterai cukup;
- Asli Surat Pernyataan tertulis dan jaminan COTA di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa seluruh Dokumen yang diajukan adalah sah dan sesuai fakta yang sebenarnya;
- Asli Surat Pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak di atas kertas bermaterai cukup;
- Asli Surat Pernyataan COTA bahwa COTA untuk bersedia memberikan Hibah sebagian hartanya bagi anak angkat;
- Asli Surat Pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah bagi CAA Permpuan dan memberi kuasa kepada Wali hakim;
- Laporan Sosial yang dibuat oleh Pekerja Sosial Lembaga Pengasuhan Anak atau Surat Keterangan dari COTA mengenai kronologis anak sehingga berada dalam Asuhan mereka;
- Asli/Legalisirnbsp; Surat pernyataan dari orang tua/ wali yang sah kerabat kepada Rumah Sakit/ Kepolisian/ Masyarakat yang dilanjutkan dengan penyerahan anak kepada instansi sosial;
- Asli/Legalisir Surat penyerahan anak dari instansi Sosial instansi Sosial kepada lembaga Pengasuhan Anak;
- Asli/Legalisir Berita Acara Penyerahan dari ibu kandungnbsp; kepada Lembaga Pengasuhan Anak (jika penyerahan bayi dari keluarga/kerabat/keluarga kepada Dinas Sosial/Lembaga);
- Asli Surat Keputusan izin asuhan dari Kepala Instansi Sosial Provinsi;
- Asli/Legalisir Surat pernyataan dari orang tua/ wali yang sah kerabat kepada Rumah Sakit/Kepolisian/ Masyarakat yang dilanjutkan dengan penyerahan anak kepada instansi sosial;
- Asli Laporan Sosial CAA amp; Laporan Sosial COTA dibuat oleh Pekerja Sosial Instansi Sosial Kabupaten/Kota;
- Asli Surat Rekomendasi dari Kepala Instansi Sosial Kab./Kota.
-
Persyaratan Pengangkatan Anak secara langsung, sebagai berikut:
-
- Surat Permohona Izin Pengangkatan Anak kepada Kepala Dinas Sosial Provinsinbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Jawa Tengah di atas kertas bermaterai cukup;
- Asli/Legalisir Surat Keterangan Sehat Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah;
- Asli/Legalisir Surat Keterangan Sehat Jiwa dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Jiwa Pemeinrah (Asli);
- Asli/Legalisir Surat Keterangan fungsi organ reproduksi COTA dari dokter Spesialis Obstetri dan Genekologi Rumah Sakit Pemerintah;
- Legalisir Akta Kelahiran COTA;
- Asli/Legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) Polres/Polrestabes;
- Legalisir Surat Nikah/Akta perkawinan COTA;
- Legalisir Kartu Keluarga dan KTP COTA:
- Legalisir akta kelahiran Calon Anak Angkat (CAA):
- Asli/Legalisir Keterangan penghasilan dari tempat kerja COTA;
- Asli Surat Pernyataan persetujuan Calon Anak Angkat di atas kertas bermaterai cukup bagi anak yangnbsp; telah mampu menyampaikan pendapatnya dan/atau hasil laporan Pekerja Sosial;
- Asli Surat Pernyataan persetujuan Pengangkatan Anak dari Keluarga COTA Suami;
- Asli Surat Pernyataan persetujuan Pengangkatan Anak dari Keluarga COTA Istri;
- Asli Surat Pernyataan tertulis di atas kertas bermaterainbsp; cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak;
- Asli Surat pernyataan akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-haknya dan kebutuhan anak di atas kertas bermaterai cukup;
- Asli Surat Pernyataan tertulis dan jaminan COTA di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa seluruh Dokumen yang diajukan adalah sah dan sesuai fakta yang sebenarnya;
- Asli Surat Pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak di atas kertas bermaterai cukup;
- Asli Surat Pernyataan COTA bahwa COTA untuk bersedia memberikan Hibah sebagian hartanya bagi anak angkat;
- Asli Surat Pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah bagi CAA Perempuan dan memberi kuasa kepada Wali hakim;
- Asli/Legalisir Surat/Berita Acara Penyerahan Anak dari orangtua kandung kepada COTA yang diketahui kepala desa atau lurah setempat;
- Asli Laporan Sosial CAA amp; Laporan Sosial COTA dibuat oleh Pekerja Sosial Instansi Sosial Kabupaten/Kota;
- Asli Surat Rekomendasi dari Kepala Instansi Sosial Kab./Kota.
nbsp;
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Prosedur Pelayanan Adopsi langsung:
- Calon Orang Tua Angkat, untuk pertama kali harus datang ke instansi Sosial Kab/kota untuk menyampaikan maksud mengangkat anak;
- Instansi Sosial Kab/Kota menyampaikan Prinsip-prinsip dan persyaratan pengangkatan anak;
- Setelah berkas lengkap maka Instansi sosial membuat surat tugas kepada Pekerja Sosial melaksanakan Home Visit;
- Setelah melaksanakan Home Visit maka Pekerja Sosial membuat lapran Sosial CAA dan COTA dengan diketahui oleh pejabat instansi sosial;
- nbsp;Instansi Sosial Kab/Kota mengeluarkan surat Rekomendasi pengangkatan anak;
- Berkas dikirim atau diserahkan kepada Instansi Sosial Provinsi.
- Kemudian Intansi Sosial Provinsi mengadakan Sidang TIM PIPA meneliti dan memeriksa berkas COTA;
- Setelah dilakukan Sidang TIM PIPA, maka Kepala Instansi Sosial Provinsi mengeluarkan Surat Hasil sidang TIM PIPA dan Surat Keputusan Kepala instansi Sosial Provinsi tentang ijin Pengangkatan Anak;
- Setelah mendapatkan surat Keputusan Kepala Instansi Sosial Provinsi tentang izin Pengangkatan Anak, COTA mengajukan proses proses pengangkatan anak ke Pengadilan Negeri/Agama untuk memperoleh penetapan sebagai anak angkat sah;
- Setelah dikeluarkannya penetapan pengadilan maka COTA harus datang ke Instansi Sosial Kab/Kota untuk dilakukan perncatatan data;
- COTA melakukan pencatatan akta kelahiran pengangkatan anak (catatan Pinggir) di Dinas Kependudukan Catatan Sipil;
- COTA harus bersedia untuk melaporkan perkembangan anak setiap tahun sampai anak usia 18 tahun atau dilaksanakan monitoring dan evaluasi oleh intansi sosial Kab/Kota/Provinsi.
Prosedur Pelayanan Adopsi Anak Dalam Negeri Melalui Lembaga (Yayasan)
- Calon Orang Tua Angkat, untuk pertama kali harus datang ke :
- Instansi Sosial setempat dan menyampaikan maksud untuk mengangkat anak. Setelah intansi Sosial mengkaji dan menelaah sementara COTA diarahkan untuk konsultasi ke Panti/Yayasan yang di beri ijin atau ditunjuk oleh gubernur untuk proses pengangkatan anak Domestik;
- Instansi Sosial Kab/kota memberikaan persetujuan kepada COTA agar dapat memproses dengan melengkapi persyaratan.
- Setelah COTA memenuhi syarat, Instansi Sosial Kab/Kota/Provinsi mengarahkan COTA ke panti/Yayasan yang di beri ijin atau ditunjuk oleh gubernur untuk proses pengangkatan anak;
- Panti/yayasan membuat surat permohonan kepada Kepala Instansi Sosial Kab/Kota untuk menyetujui COTA mengangkat anak;
- COTA mengirimkan Fotocopy dokumen dan mengajukan permohonan pengangkatan anak kepada instansi sosial setempat;
- Kepala instansi sosial kab/Kota memberikan disposisi dan menindaklanjuti proses pengangkatan anak.
- Setelah berkas/dokumen lengkap, maka Panti/Yayasan, bersurat kepada instansi sosial kab/kota untuk mengadakannbsp;Home Visit I agar dapat di ketahui kondisi sosial ekonomi dan lingkungan COTA dengan melampirkan berkas/dokumen COTA;
- Instansi Sosial Kab/Kota membuat surat tugas kepada Pekerja Sosial untuk bersama-sama dengan pekerja Sosial Yayasan/Panti melaksanakan Home Visit I;
- Setelah dilakukannbsp;Home Visit I, Maka Pekerja Sosial instansi sosial setempat dan pekerja sosial Yayasan/Panti membuat Laporan Sosial COTA dengan diketahui oleh Pejabat Instansi Sosial Kab/Kota dan Yayasan/Panti;
- Yayasan/Lembaga mengajukan Surat permohonan ijin Asuhan COTA Kepada Kepala Instansi Sosial Provinsi;
- Setelah ijin Pengasuhan diberikan oleh Kepala Instansi Sosial Provinsi, Yayasan/Panti menyerahkan pengasuhan CAA kepada COTA;
- Asuhan dilakukan oleh COTA, lebih kurang 6 bulan, Apabila COTA melalaikan kewajibanya maka Iiijin Asuhan sementara akan di cabut dan anak diserahkna kembali ke Yayasan/Panti.
- Yayasan/Lembaga bersurat kepada Instansi Sosial Kab/Kota untuk mengadakannbsp;Home Visit ke 2 agar mengetahui perkembangan anak selama di asuh COTA
- Instansi Sosial Kab/Kota membuat surat tugas kepada Pekerja Sosial untuk bersama-sama dengan pekerja Sosial Yayasan/Panti melaksanakannbsp;Home Visit ke 2.
- Setelah dilakukannbsp;Home Visit II, Maka Pekerja Sosial instansi sosial setempat dan pekerja sosial Yayasan/Panti membuat Laporan Sosial COTA dengan diketahui oleh Pejabat Instansi Sosial Kab/Kota dan Yayasan/Panti
- Kemudian Intansi Sosial Provinsi mengadakan Sidang TIM PIPA meneliti dan memeriksa berkas COTA
- nbsp;Setelah dilakukan Sidang TIM PIPA, maka Kepala Instansi Sosial Provinsi mengeluarkan Surat Hasil sidang TIM PIPA dan Surat Keputusan Kepala instansi Sosial Provinsi tentang ijin Pengangkatan Anak;
- Setelah mendapatkan surat Keputusan Kepala Instansi Sosial Provinsi tentang izin Pengangkatan Anak, COTA mengajukan proses proses pengangkatan anak ke Pengadilan Negeri/Agama untuk memperoleh penetapan sebagai anak angkat sah;
- Setelah dikeluarkannya penetapan pengadilan maka COTA harus datang ke Lembaga/Yayasan/Instansi dan Instansi Sosial Provinsi untuk dilakukan perncatatan data;
- COTA melakukan pencatatan akta kelahiran pengangkatan anak (catatan Pinggir) di Dinas Kependudukan Catatan Sipil;
- COTA harus bersedia untuk melaporkan perkembangan anak setiap tahun sampai anak usia 18 tahun atau dilaksanakan monitoring dan evaluasi oleh intansi sosial Kab/Kota/Provinsi.
Jangka Waktu Pelayanan
7 (tujuh) hari kerja sejak berkas di sidangkan oleh Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak di Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah dalam kondisi benar dan lengkap dan dalam situasi normal.
Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya/Gratis
Produk Pelayanan
- SK Pengasuhan Anak;
- SK Pengangkatan Anak; dan
- Surat hasil pemeriksaan berkas.
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
- Melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah Cq. Bidang Rehabilitasi Sosial Jalan Pahlawan No. 12 Semarang
- Telepon (024) 8311729
- Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui:
- Website http://dinsos.jatengprov.go.id
- Email : dinsos@jatengprov.go.id
- Help Desk : 085158668448
- LaporGub : laporgub.jatengprov.go.id
- SP4N-LAPOR dengan link lapor.go.id
Download