Sejarah
Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah memiliki sejarah yang panjang dalam memberikan pelayanan sosial bagi masyarakat Jawa Tengah. Awalnya, lembaga ini dikenal dengan nama Dinas Kesejahteraan Sosial, yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah.
Seiring berjalannya waktu, lembaga ini mengalami beberapa perubahan struktur organisasi dan nomenklatur. Hal ini sejalan dengan perkembangan kebijakan sosial dan tuntutan masyarakat yang semakin kompleks. Beberapa tonggak penting dalam sejarah Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah antara lain:
Perubahan Nama: Pada tahun 2008, Dinas Kesejahteraan Sosial berubah nama menjadi Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Perubahan nama ini menandai fokus yang lebih luas pada berbagai aspek kesejahteraan sosial.
Perubahan Struktur Organisasi: Struktur organisasi Dinas Sosial terus disesuaikan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam memberikan pelayanan. Penambahan bidang-bidang baru dan penyesuaian tugas pokok dan fungsi dilakukan secara berkala.
Perubahan Tugas dan Fungsi: Seiring dengan perubahan zaman, tugas dan fungsi Dinas Sosial juga mengalami perkembangan. Awalnya, fokus utama adalah pada penanganan masalah sosial seperti kemiskinan dan penyandang disabilitas. Namun, seiring waktu, cakupan tugas Dinas Sosial semakin meluas, termasuk penanganan bencana alam, perlindungan anak, dan pemberdayaan masyarakat.
Dasar Hukum
Pembentukan dan perkembangan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah didasari oleh sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan di bidang sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah. Berikut adalah runtutan dasar hukum yang relevan:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah:
Merupakan landasan awal pembentukan lembaga kesejahteraan sosial di tingkat provinsi, yang kemudian menjadi cikal bakal Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah:
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001: Mengatur tentang pembentukan kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan struktur organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Jawa Tengah.
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008: Mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
- Peraturan Daerah Lainnya: Terdapat berbagai peraturan daerah lainnya yang secara spesifik mengatur berbagai aspek terkait penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Jawa Tengah.
Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur tentang otonomi daerah, termasuk di dalamnya kewenangan provinsi dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin: Menetapkan kebijakan dan langkah-langkah untuk menangani permasalahan kemiskinan di Indonesia, yang secara tidak langsung juga mempengaruhi tugas dan fungsi Dinas Sosial.
- Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden lainnya: Terdapat berbagai peraturan perundang-undangan di tingkat pusat yang mengatur secara lebih rinci mengenai penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yang kemudian menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun peraturan daerah.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah:
- Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2016: tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
- Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2018: tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
- Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2021: tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
- Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2021: tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
- Peraturan Gubernur lainnya: Terdapat berbagai peraturan gubernur yang mengatur lebih spesifik mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Sosial, seperti terkait dengan pengelolaan anggaran, kerjasama dengan pihak lain, dan lain-lain.
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah disusun secara hierarkis dan fungsional, dengan tujuan untuk mencapai efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas. Secara umum, struktur organisasi terdiri dari:
Kepala Dinas: Sebagai pimpinan tertinggi yang bertanggung jawab atas seluruh kegiatan Dinas Sosial.
Sekretaris Dinas: Membantu Kepala Dinas dalam penyusunan kebijakan, koordinasi, dan administrasi umum meliputi sub bagian :
- Sub Bagian Program
- Sub Bagian Keuangan; dan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial: Memimpin bidang teknis Kegiatan pemberdayaan Sosial yang meliputi program kegiatan :
- Pengelolaan Sumber Dana Kesejahteraan Sosial;
- Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial; dan
- Kepahlawanan, Keperintisan Dan Kesetiakawanan Sosial.
- Dan Pengelolaan Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Giri Tunggal, Semarang.
Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial: Memimpin bidang teknis Kegiatan perlindungan jaminan sosial yang meliputi program kegiatan :
- Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam;
- Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial; dan
- Jaminan Sosial.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial: Memimpin bidang teknis Kegiatan Rehabilitasi Sosial yang meliputi program kegiatan :
- Rehabilitasi Sosial Anak Dan Lanjut Usia;
- Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas; dan
- Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial Dan Perdagangan Orang
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin: Memimpin bidang teknis Kegiatan Penanganan Fakir Miskin yang meliputi program kegiatan :
- Pengelolaan Data Kemiskinan
- Penanganan Fakir Miskin Perdesaan; dan
- Penanganan Fakir Miskin Perkotaan Dan Daerah Rentan.
Kepala Panti Pelayanan Sosial / Unit Pelaksana Teknis (UPT): Terdapat 27 Kepala Panti yang memimpin Pelaksanaan Pelayanan Sosial di dalam panti yang meliputi berbagai program dan kegiatan :
- Pelayanan Sosial Anak;
- Pelayanan Sosial Lanjut Usia;
- Pelayanan Sosial Disabilitas Mental;
- Pelayanan Sosial Disabilitas Intelektual;
- Pelayanan Sosial Disabilitas Fisik;
- Pelayanan Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
- Pelayanan Sosial Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar;
- Pelayanan Sosial Wanita;
- Dan Pengelolaan Rumah Pelayanan Sosial (RPS)
Tugas Pokok
Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Sosial yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. (sumber : Nomor 48 Tahun 2021 Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah)
Fungsi
Dinas Sosial melaksanakan fungsi:
Perumusan kebijakan Bidang Pemberdayaan Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial, Rehabilitasi Sosial serta Penanganan Fakir Miskin;
Pelaksanaan kebijakan Bidang Pemberdayaan Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial, Rehabilitasi Sosial serta Penanganan Fakir Miskin;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Pemberdayaan Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial, Rehabilitasi Sosial serta Penanganan Fakir Miskin;
Pelaksanaan, pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai tugas dan fungsinya.
Kedudukan
Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah memiliki Kedudukan sebagai :
Unsur Pelaksana urusan pemerintahan bidang sosial yang menjadi kewenangan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dipimpin oleh Kepala Dinas dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Dan berlokasi :
di Jalan Pahlawan No.12, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, 50241
No.Telepon : 024 - 8311729 / 8311843
No. Fax : 024 – 8450704
No. Whatsapp : 08 515 866 844 8
Email : dinsos@jatengprov.go.id
Media Sosial IG & FB : @dinsosjtg | Twitter : @dinsosjateng
Youtube : @dinsosjatengtv2414 / Channel Dinsos Jateng TV