STANDAR PELAYANAN ORANG TERLANTAR
Persyaratan
Persyaratan Pelayanan Pemulangan Orang Terlantar, sebagai berikut:
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk;
- Surat Keterangan dari Kepolisian;
- Surat rujukan bantuan pemulangan yang bersangkutan dari Dinas Sosial Provinsinbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Jawa Tengah.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Melapor ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah;
- Mengecek kelengkapan persyaratan;
- Melakukan pendataan dan assessment melalui aplikasi SIAP ANTAR;
- Pengambilan foto melalui aplikasi SIAP ANTAR;
Jangka Waktu Pelayanan
1 (satu) hari kerja setelah berkas diterima Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Kecuali Orang Terlantar dengan tujuan luar pulau menyesuaikan dengan jadwal keberangkatan kapal.
Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya /Gratis
Produk Pelayanan
- Surat Rujukan Pemulangan Orang Terlantar ke Dinas Sosial yang dituju;
- Pemberian bantuan transport.
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
- Melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah Cq. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Jalan Pahlawan No. 12 Semarang
- Telepon (024) 8311729
- Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui:
Download