Dalam Permohonan Informasi ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Pemohon informasi dapat mengajukan tentang bagaimana informasi tersebut didapat, baik hanya dibutuhkan secara lisan maupun salinan baik softcopy maupun hardcopy. Adapun seluruh permohonan secara lisan, media daring dan softcopy bisa didapatkan secara gratis namun untuk salinan berbentuk cetak atau hardcopy dikarenakan tidak adanya anggaran terkait menyediakan penggandaan dokumen kepada masyarakat maka biaya tersebut dibebankan kepada pemohon informasi menyesuaikan jasa penggandaan yang telah ditunjuk.
Beriku adalah SK Standar Biaya Permohonan Informasi dengan menyesuaikan biaya yang ada pada jasa penggandaan :
SK Biaya Permohonan Informasi 2025 TTE.pdf