Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Salah satu upayanya adalah dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 487.22/206 Tahun 2025
PPID Pelaksana ini berfungsi sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam hal akses informasi. Melalui PPID, masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan terkini tentang berbagai hal terkait Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, seperti program bantuan sosial, kebijakan, data statistik, dan lain sebagainya.
Selengkapnya :