Berikut ini merupakan rilis Pelaksanaan Pelayanan Permohonan Informasi Publik, Permohonan Keberatan Informasi dan Pengajuan Sengketa Informasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
Pelayanan Informasi Publik
Pelayanan Keberatan Informasi
Pelayanan Sengketa Informasi
Pemberitahuan pemohon informasi disertai alasan dalam perpanjangan waktu pemberian informasi (lebih dari 7 hari)