Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah merupakan sebuah Badan Publik Organisasi Perangkat Daerah non profit yang tugas utamanya adalah pelayanan terhadap masyarakat di bidang sosial. Dan Sebagai Badan Publik, Dinas Sosial berkomitmen untuk menjadi OPD yang terbuka dan Transparan dengan mengedepankan Keterbukaan Informasi Publik. Sehingga dengan itu jajaran Dinas Sosial memiliki Maklumat Pelayanan Informasi sebagai berikut :
Dengan ini, Kami Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah Berjanji dan Menyatakan Sanggup untuk Melaksanakan Pelayanan Informasi Sesuai dengan Standar Pelayanan Serta Memberikan Pelayanan Sesuai dengan Kewajiban dan Akan melakukan perbaikan secara terus menerus. Apabila tidak menepati janji ini, Kami siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan kompensasi dalam bentuk penyampaian permohonan maaf dan perbaikan pelayanan secara berkesinambungan.
Maklumat tersebut tertuang dan terpampang di ruang Pelayanan Informasi dan Aduan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Jl. Pahlawan No.12, Semarang