Kedudukan (Peraturan Gubernur Jawa Tengah No.48 Tahun 2021)
- Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan Bidang Sosial yang menjadi kewenangan Daerah.
- Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Tugas (Peraturan Gubernur Jawa Tengah No.48 Tahun 2021)
Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Sosial yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Fungsi (Peraturan Gubernur Jawa Tengah No.48 Tahun 2021)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (Peraturan Gubernur Jawa Tengah No.48 Tahun 2021), Dinas Sosial melaksanakan fungsi:
- Perumusan kebijakan Bidang Pemberdayaan Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial, Rehabilitasi Sosial serta Penanganan Fakir Miskin;
- Pelaksanaan kebijakan Bidang Pemberdayaan Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial, Rehabilitasi Sosial serta Penanganan Fakir Miskin;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Pemberdayaan Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial, Rehabilitasi Sosial serta Penanganan Fakir Miskin;
- Pelaksanaan, pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai tugas dan fungsinya.
Informasi lebih lengkap lainnya