Dalam menyediakan Informasi Publik Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah khususnya Konten umum yang disediakan di Media Sosial (Intagram, Twitter, Facebook, Tiktok, Youtube) dan Website (Berita, Pengumuman, Halaman Informasi)nbsp;bertanggung jawab menghadirkan konten yang akurat, relevan dan sesuai dengan kebutuhan informasi masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut tim PPID Pelaksana Badan Publik yang bertanggung jawab penyediaan konten memiliki Tatacara berikut :
Inventaris Konten