- Pemohon Informasi datang ke meja Layanan Informasi Publik PPID Pembantu Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah dengan membawa fotokopi KTP atau Akta Pendirian/ Surat Keterangan Terdaftar/ Surat Keterangan Domisili Lembaga Ormas.
- Meja Layanan Informasi Publik Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Jl. Pahlawan No.12 Semarang, Telp: (024) 8311729, Fax : 84507041, Email : dinsos@jatengprov.go.id Petugas akan menghubungi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
- Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi memeriksa persyaratan dokumen pemohon dan permintaan informasi badan publik sesuai dengan struktur dan mekanisme PPID
- Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi memberikan jawaban atas permintaan informasi publik kepada pemohon
- Jika pemohon puas atas jawaban PPID Pembantu, maka selesai.
- Jika pemohon tidak puas atas jawaban PPID Pembantu, pemohon dapat mengajukan kembali ke petugas meja layanan publik. Selanjutnya petugas meja layanan publik melaporkan ketidakpuasan pemohon kepada atasan PPID Pembantu.
- Jika pemohon puas atas jawaban atasan PPID Pembantu, maka selesai. Namun jika pemohon tidak puas atas jawaban atasan PPID Pembantu, pemohon dapat mengajukan keberatan ke Kantor KIP Jawa Tengah, Jl. Trilomba Juang Nomor 18, Semarang, Telepon: (024) 8411093
nbsp;
Formulir Permohonan Informasi Publik : https://forms.gle/4v4wMvkXswSwZf5w7
Formulir Keberatan atas Informasi :nbsp;https://forms.gle/YtFXmJAotgDixMFTA
Proses penyelesaian sengketa informasi publik dimulai dengan pengajuan keberatan kepada atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) jika permohonan informasi ditolak. Jika atasan PPID juga tidak memberikan solusi yang memuaskan, sengketa dapat diajukan ke Komisi Informasi (KI). Pihak yang bertanggung jawab dalam penyelesaian sengketa ini adalah Komisi Informasi provinsi Jawa Tengah sesuai dengan kewenangannya.
Tata Cara Proses Penyelesaian Sengketa:
- Pengajuan Keberatan:
- Pemohon informasi yang permohonannya ditolak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID.
- Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu tertentu setelah penolakan permohonan.
- Penyelesaian oleh Atasan PPID:
- Atasan PPID akan meninjau keberatan tersebut dan memberikan tanggapan.
- Pengajuan Sengketa ke Komisi Informasi:
- Jika tanggapan atasan PPID tidak memuaskan, pemohon dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi.
- Pengajuan sengketa harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu setelah menerima tanggapan atasan PPID.
- Proses Penyelesaian oleh Komisi Informasi:
- Komisi Informasi akan melakukan upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi atau ajudikasi.
- Mediasi adalah upaya penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, sementara ajudikasi adalah proses yang lebih formal dengan putusan hukum.
- Putusan Komisi Informasi:
- Setelah penyelesaian sengketa, Komisi Informasi akan menetapkan putusan.
- Gugatan ke Pengadilan:
- Jika ada pihak yang tidak puas dengan putusan Komisi Informasi, mereka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
Pihak yang Bertanggung Jawab:
-
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Pelaksana Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah:
Bertanggung jawab atas pengolahan dan penyediaan informasi publik.
Jl. Pahlawan No.12 Semarang, Telp: (024) 8311729, Fax : 84507041, Email : dinsos@jatengprov.go.id
-
Atasan PPID Pelaksana (Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah):
Memiliki kewenangan untuk meninjau keberatan atas permohonan informasi yang ditolak.
-
Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah:
Memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi.
Jl. Trilomba Juang Nomor 18, Semarang, Telepon: (024) 8411093
-
Pengadilan Yang ditunjuk:
Memiliki kewenangan untuk meninjau putusan Komisi Informasi jika ada gugatan dari salah satu pihak.