Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) adalah bagian dari transfer ke Daerah yang dibagikan kepada Provinsi penghasil cukai dan/atau Provinsi penghasil tembakau.nbsp;Berdasarkan hasil Rapat Rencana Kegiatan dan Penganggaran DBHCHT TA. 2022 pada hari Senin, tanggal 7 Maret 2022 diputuskan bahwa sesuai PMK RI Nomor 215/PMK.07/2021 tanggal 31 Desember 2021, Nomenklatur penganggaran DBHCHT pada Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Program Pembinaan Lingkungan Sosial, dengan kegiatan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok terdapat pada rekening: 1.06.05.6.1.02.01 yakni anggaran dan pelaksananya pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Sehingga pelaksanaannya dialihkan dari Biro ISDA SETDA Provinsi Jawa Tengah kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Berikut detail dari BLT DBHCHT di Provinsi Jawa Tengah tahun 2022