Pembangunan bidang kesejahteraan sosial sebagai bagian tak terpisahkan dari pembangunan nasional telah mengambil peran aktif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat, memenuhi hak kebutuhan dasar yang diselenggarakan melalui pelayanan dan pengembangan kesejahteraan sosial secara terprogram, terarah, dan berkelanjutan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial Provinsi Jawa Tengah dengan fokus pada 7 (tujuh) permasalahan sosial yakni Kemiskinan, Keterlantaran, Kecacatan, Ketunaan Sosial dan Penyimpangan Perilaku, Keterpencilan, Korban Benc ana serta Tindak Korban Kekerasan dan Pekerja Migran , baik yang bersifat primer maupun akibat/dampak non sosial.
Struktur Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Jawa Tengah adalah :
Dalam rangka menjawab perkembangan sosial politik masyarakat yang terus berjalan dan sesuai dengan tuntutan serta kebutuhan di era otonomi daerah, maka dengan mendasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisai dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah tanggal 3 Juli 2008 secara resmi terbentuk Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah yang memiliki struktur sebagai berikut :
Agar mencapai efisiensi dan efektivitas dalam penangangan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 111 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah; Nomenklatur 27 Panti Sosial dirubah menjadi “Panti Pelayanan Sosial” dan 27 Unit Satker Panti Sosial dirubah menjadi “Rumah Pelayanan Sosial”. Sehingga terbentuk struktur terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat;
c. Bidang Pemberdayaan Sosial ;
d. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial;
e. Bidang Rehabilitasi Sosial;
f. Bidang Penanganan Fakir Miskin;
g. UPT Dinas; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
Nama : Harso Susilo, ST, MM
NIP : 19710509 199903 1 003
Pangkat/Gol : Pembina Tingkat I
dibantu oleh :
Sekretaris Dinas
– Kasubag Umum dan Kepegawaian
– Kasubag Program
– Kasubag Keuangan
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial
– Kasi Pengelolaan Sumber Dana Kesejahteraan Sosial
– Kasi Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial
– Kasi Kepahlawanan Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
– Kasi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam
– Kasi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial
– Kasi Jaminan Sosial
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
– Kasi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia
– Kasi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas
– Kasi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Perdagangan Orang
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin
– Kasi Pengelolaan Data Kemiskinan
– Kasi Penanganan Fakir Miskin Perdesaan
– Kasi Penanganan Fakir Miskin Perkotaan dan Daerah Rentan
27 Kepala Panti Pelayanan Sosial
– 27 Kasubag Tata Usaha
– 22 Kasi Penyantunan
– 22 Kasi Bimbingan dan Rehabilitasi Sosial
27 Rumah Pelayanan Sosial (Unit)
Dengan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah :
TUGAS : Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah
FUNGSI : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Sosial melaksanakan fungsi:
a. perumusan kebijakan bidang pemberdayaan sosial, perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial serta penanganan fakir miskin;
b. pelak sanaan kebijakan bidang pemberdayaan sosial, perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial serta penanganan fakir miskin;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pemberdayaan sosial, perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial serta penanganan fakir miskin;
d. pelaksanaan, pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan dinas; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai tugas dan fungsinya.
Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah memiliki Kedudukan sebagai :
1. Unsur Pelaksana urusan pemerintahan bidang sosial yang menjadi kewenangan Daerah Permerintah Provinsi Jawa Tengah.
2. Dipimpin oleh Kepala Dinas dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah.
3. dan