Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Corona Virus Disease (Covid-19) Oleh Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Seluruh Pegawai ASN dan Non-ASN UPT / Panti Pelayanan Sosial di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah wajib menaati Protokol Kesehatan yaitu :
Bersedia diukur suhu tubuh
Bersedia menjalani proses medis (test, karantina, dan lainnya)
Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol
Menggunakan masker secara benar
Menjaga jarak secara fisik antar orang minimal 1 (satu) meter pelanggaran lainnya yang berpotensi menganggu, menghambat, menggagalkan upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran dan penularan COVID-19.
Seluruh Kepala UPT sebagai Atasan memiliki kewajiban yaitu :
Menyediakan sarana untuk mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol;
Melarang orang yang tidak menggunakan masker masuk ke tempat kantor Unit kerja/lokasi kegiatan;
Mewajibkan PNS dan Non PNS menggunakan masker di kantor Unit Kerja / Lokasi Kegiatan;
Menyediakan alat pengukur suhu;
Menerapkan aturan jaga jarak secara fisik antar PNS dan Non PNS minimal
1 (satu) meter ketika berada di kantor Unit Kerja/Lokasi Kegiatan;
Tidak melaksanakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan diruangan lokasi kegiatan yang melebihi kapasitas sesuai level kewaspadaan daerah;
bertanggungjawab dalam pelanggaran lainnya yang berpotensi menganggu, menghambat, menggagalkan upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran dan penularan COVID-19
Melaksanakan monitoring dan evaluasi berupa laporan secara mingguan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Berikut berbagai Kebijakan yang dilaksanakan di Kantor Pusat maupun Seluruh Panti Pelayanan Sosial Di Sluruh Provinsi Jawa Tengah :
1. Wajib Cek Suhu
2. Fasilitas Cuci Tangan di Depan Kantor
3. Fasilitas Handsanitizer di Seluruh Ruangan dan Lokasi Strategis
4. Penghentian Penggunaan Mesin Sidik Jari
5. Pembatasan Akses / Akses 1 Pintu
6. Ruang Sehat Jendela Terbuka Berkala
7. Penyemprotan Desinfektan Berkala
8. Penataan Meja Kerja Berjarak
9. Wajib Pakai Masker selama berada di lingkungan Kantor
10. Penggunaan Sekat Kaca/Plastik untuk Pelayanan Publik Langsung