Pengumuman

dinas sosial provinsi jawa tengah

Seluruh Pelayanan di Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah Gratis

GRATIS!

Seluruh Pelayanan di Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah tidak dipungut biaya apapun. Pelayanan dasar yang tidak termasuk dalam Pendapatan Anggaran Daerah tidak boleh ada pungutan apapun. Kegiatan dasar tersebut yaitu :

Permohonan Informasi
Pelayanan Kepegawaian
Pelayanan Perijinan
Pelayanan Magang/Riset
Pelayanan Panti
dll

Adapun saat ini telah ada PAD Dinas Sosial yang dikenakan biaya yaitu sewa kamar/ruang Wisma Wisata Tawangmangu dan Sewa Gedung Aula Potroyudan Jepara.

 

Untuk Permohonan Informasi dan Pelayanan lainnya yang membutuhkan cetak dapat difasilitasi oleh masing-masing pengolah data atau pihak berwenang apabila memungkinkan. Jika cetak dokumen diluar kemampuan dinas dokumen dapat disampaikan dalam bentuk digital dan dicetak secara mandiri oleh pemohon.