GRATIS!
Seluruh Pelayanan di Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah tidak dipungut biaya apapun. Pelayanan dasar yang tidak termasuk dalam Pendapatan Anggaran Daerah tidak boleh ada pungutan apapun. Kegiatan dasar tersebut yaitu :
Permohonan Informasi
Pelayanan Kepegawaian
Pelayanan Perijinan
Pelayanan Magang/Riset
Pelayanan Panti
dll
Adapun saat ini telah ada PAD Dinas Sosial yang dikenakan biaya yaitu sewa kamar/ruang Wisma Wisata Tawangmangu dan Sewa Gedung Aula Potroyudan Jepara.
Untuk Permohonan Informasi dan Pelayanan lainnya yang membutuhkan cetak dapat difasilitasi oleh masing-masing pengolah data atau pihak berwenang apabila memungkinkan. Jika cetak dokumen diluar kemampuan dinas dokumen dapat disampaikan dalam bentuk digital dan dicetak secara mandiri oleh pemohon.