Bagaimana menjadi anggota Relawan Tagana
Sesuai dengan PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA, TAGANA adalah relawan sosial atau Tenaga Kesejahteraan Sosial berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial. TAGANA ditetapkan dengan maksud untuk mendayagunakan dan memberdayakan generasi muda dalam penanggulangan bencana. dan bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana baik sebelum, pada saat dan sesudah terjadinya bencana.
TAGANA mempunyai Tugas melaksanakan penanggulangan bencana, baik pada pra bencana, saat tanggap darurat, maupun pascabencana, dan tugas-tugas penanganan permasalahan sosial lainnya yang terkait dengan penanggulangan bencana.
Tugas TAGANA dalam melaksanakan penanggulangan bencana pada Pra Bencana mempunyai fungsi:
a. pendataan dan pemetaan daerah rawan bencana;
b. peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengurangan risiko bencana;
c. kegiatan pengurangan risiko bencana di lokasi rawan bencana;
d. peningkatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi kemungkinan terjadi bencana;
e. fasilitasi dalam pembentukan dan pengembangan kampung siaga bencana;
f. sistem deteksi dini kepada masyarakat atas kemungkinan terjadi bencana;
g. evakuasi bersama pihak terkait terlebih dalam bidang perlindungan sosial atas ancaman bahaya; dan
h. upaya pengurangan resiko dan kesiapsiagaan lainnya.
Tugas TAGANA dalam melaksanakan penanggulangan bencana pada saat terjadi bencana mempunyai fungsi:
a. mengkaji dengan cepat dan melaporkan hasil identifikasi serta rekomendasi kepada posko atau dinas / instansi sosial, serta berkoordinasi dengan Tim Reaksi Cepat bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial;
b. mengidentifikasi / mendata korban bencana;
c. melaksanakan operasi tanggap darurat pada bidang penyelamatan korban dari situasi tidak aman ke tempat yang lebih aman;
d. melaksanakan operasi tanggap darurat pada bidang penampungan sementara;
e. melaksanakan operasi tanggap darurat pada bidang dapur umum;
f. melaksanakan operasi tanggap darurat pada bidang logistik;
g. melaksanakan operasi tanggap darurat pada bidang psikososial;
h. memobilisasi dan menggerakan masyarakat dalam upaya pengurangan resiko; dan
i. mengupayakan tanggap darurat lainnya.
Keanggotaan TAGANA terdiri atas :
a. anggota TAGANA; dan
b. anggota TAGANA Kehormatan
Calon anggota TAGANA berasal dari perorangan, kelompok masyarakat atau organisasi sosial kemasyarakatan. Calon anggota TAGANA sebagaimana dimaksud diatas, harus memenuhi syarat:
a. Warga Negara Indonesia laki-laki atau perempuan;
b. berusia antara 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun;
dan c. sehat jasmani dan rohani.
Selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud diatas, calon anggota TAGANA wajib mengikuti pelatihan dasar TAGANA. Calon anggota TAGANA dan TAGANA Kehormatan yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud, ditetapkan sebagai anggota TAGANA oleh Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial. Anggota TAGANA yang telah ditetapkan, memperoleh Nomor Induk Anggota TAGANA.