Tentang

dinas sosial provinsi jawa tengah



Keterbukaan Informasi Publik adalah hak Seluruh masyarakat dan mutlak bagi seluruh Instansi yang melayani kebutuhan tersebut. Tertulis dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

Oleh karena itu berdasarkan Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, Dan didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008, Permendagri No.3 Tahun 2017, Perki 1 Tahun 2017, Perda No.6 Tahun 2012, Pergub No.12 Tahun 2015, serta Perki No.1 Tahun 2019 dibentuklah PPID Pembantu Badan Publik Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan tugas dan fungsi PPID Utama Provinsi Jawa Tengah Bidang Sosial dan sebagai jembatan Pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah dengan masyarakat luas.

Untuk mendukung Pemerintahan yang baik (Good Governance) dan mengedepankan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Badan Publik Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah yang Transparan dan Akuntabel adalah salah satu motivasi kerja PPID. Oleh karenanya PPID Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah melaksanakan uji konsekuensi secara rutin tiap tahun dan sewaktu-waktu bila dibutuhkan, untuk memberikan informasi aktual baik Informasi yang diumumkan secara Berkala, secara serta-merta, dan secara setiap saat. Adapun terdapat Informasi yang dilindungi atau dapat membahayakan jika dipublikasi seperti Informasi mengenai Adopsi dan Rehabilitasi Sosial.

Sebagai Atasan PPID Badan Publik Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah memberikan mandat Sekretaris Dinas untuk Menjadi Ketua PPID Pembantu dengan didukung oleh 4 Bidang yang dikepalai oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian, Kasubag Program, Kasubag Keuangan dan Kasi Data Penanganan Fakir Miskin beserta seluruh satfa pelaksananya.