Dalam rangka menjaga transparansi informasi sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta untuk meningkatkan kesadaran seluruh masyarakat, Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah menyampaikan informasi terkait insiden keamanan siber pada sistem elektronik yang dikelola.
Seiring dengan kemajuan teknologi digital, ancaman keamanan siber menjadi tantangan yang nyata. Serangan siber adalah segala bentuk upaya ilegal yang bertujuan untuk menyusup, merusak, mencuri data, atau mengganggu fungsi sistem komputer, jaringan, dan infrastruktur digital lainnya. Bentuk serangan ini sangat beragam, mulai dari:
Situs web dan sistem elektronik milik badan publik pemerintah merupakan salah satu sasaran utama para pelaku kejahatan siber. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor strategis:
Sebagai wujud keterbukaan informasi, perlu kami sampaikan bahwa sistem elektronik yang kami kelolapun secara konstan menjadi target percobaan serangan siber. Berdasarkan data monitoring, rata-rata terjadi 3-5x anomali dan percobaan serangan setiap bulannya dengan cara memanfaatkan celah Unrestricted File Upload yang berupaya menyisipkan web shell ke dalam sistem dengan tujuan mengambil alih kendali sistem. Angka tersebut kami sampaikan bukan sebagai tolok ukur keberhasilan, melainkan sebagai gambaran nyata mengenai tantangan keamanan digital yang kita hadapi bersama. Kami menyadari bahwa tidak ada sistem yang sepenuhnya kebal. Oleh karena itu, kewaspadaan dari sisi pengguna layanan adalah lapisan pertahanan yang sama pentingnya.
Berikut rekap serangan nyata dengan tujuan mengambil alih kendali sistem