Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah senantiasa berupaya meningkatkan kualitas dan kepatuhan terhadap Standar Pelayanan (SP) dalam setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap mutu pelayanan publik, pemberian kompensasi dilaksanakan apabila terdapat layanan yang belum sesuai dengan standar yang berlaku.
Bentuk kompensasi meliputi:
- Penyampaian permohonan maaf dan komitmen untuk tidak mengulangi ketidaksesuaian layanan.
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi internal sebagai bahan perbaikan layanan ke depan.
Melalui langkah ini, Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan penerima layanan.
