Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah yang dalam Tugas fungsinya menjalankan 56 Panti Pelayanan Sosial di seluruh Provinsi Jawa Tengah memiliki resiko tinggi dalam pelayanan kesejahteraan sosial. Salah satu yang menjadi perhatian adalah keamanan dan kesehatan Penerima Manfaat yang ada di Panti tsb. Beberpa kasus cluster covid 19 menuntut Dinas Sosial untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa untuk penanganan tersebut.
Berikut dokumen terkait Pengadaan barang dan Jasa Penanganan Covid 19