Pengumuman

dinas sosial provinsi jawa tengah

Pelayanan Disabilitas Mental

Pelayanan Disabilitas Mental

 


PERSYARATAN PENERIMA MANFAAT

1. Penyandang Disabilitas Mental.
2. Semua kelompok umur.
3. Kartu BPJS Kesehatan bila ada
4. Berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan.
5. Foto copy KTP, KK (bagi yang sudah dewasa), Surat Keterangan sembuh dari RSJ.
6. Surat Pengantar dari instansi Sosial Kab. /Kota bila ada.
7. Pelayanan dan Rehabilitasi sosial tidak dipungut biaya.

 


Standart Operasional Pelayanan (SOP) Disabilitas Sensorik Netra pada PPSDSN Pendowo, Kudus 

 


Total Penerima Manfaat

Jumlah Penerima Manfaat Disabilitas Mental RPSDM Muria Jaya Kudus

65 Orang

Jenis Kelamin Penerima Manfaat Disabilitas Mental RPSDM Muria Jaya Kudus

LAKI-LAKI : 34
PEREMPUAN : 31