Berita

dinas sosial provinsi jawa tengah

Evakuasi Penyandang Disabilitas Mental Padepokan Walisiri Tahap IV

Kebumen, 22 Mei 2023. Merupakan evakuasi tahap 4 di Padepokan Walisiri, Kec. Mirit, Kab. Kebumen dihadiri Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Direktur RSJD Soedjarwadi Klaten, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Kebumen, Kabid Rehabsos Dinas Sosial Kabupaten Kebumen, Kepala Satpol PP Kabupaten Kebumen, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen, Camat Mirit, Kepala Desa Winong, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, serta berbagai Relawan (Pelopor Perdamaian, Tagana, Sejiwa dsb). Rangkaian evakuasi diawali dengan pemenuhan kebutuhan makan oleh relawan sejiwa, lalu pelaksanaan pendataan dan assesment kesehatan kepada 10 Penyandang Disabilitas Mental / ODGJ oleh tim RSJD Soedjarwadi Klaten. Dan selanjutnya menggunakan 1 bus dan dikawal oleh ambulance. 10 ODGJ ini akan mendapatkan pelayanan medis selama minimal 21 hari. 10 ODGJ ini adalah sisa dari total 45 orang yang sebelumnya telah di evakuasi ke Rumah Sakit Jiwa.

Setelah dilakukan rehabilitasi dan pelayanan medis di Rumah Sakit Jiwa nantinya seluruh ODGJ ini dapat dikembalikan ke keluarga atau apabila perlu rehabilitasi lebih lanjut akan menjadi Penerima Manfaat di Panti Pelayanan Sosial milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Pada hari ini juga seluruh tim dan relawan bersama pengelola Padepokan juga melakukan rapat tindaklanjut ke depan yang dipimpin oleh Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah Rina Irawanti, SH, M.Hum dan sepakat untuk sementara tidak menerima pasien / Penerima Manfaat (PM) Disabilitas Mental dengan pemasangan Spanduk dan pengawalan ketat dengan pembentukan posko yang difasilitasi oleh Kecamatan Winong untuk mengedukasi masyarakat yang akan datang menitipkan ODGJ agar diarahkan ke RSJ terdekat. Kesepakatan tidak menerima PM baru ini dilakukan sampai Padepokan Walisiri memiliki Legalitas Resmi.

Sementara masih akan ada 40 ODGJ dengan kondisi stabil yang akan menerima assesment Medis oleh RSUD Prembun dan RSUD dr. Soedirman, Kebumen untuk selanjutnya agar dapat melanjutkan rehabilitasi di Panti Pelayanan Sosial milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.