Berita

dinas sosial provinsi jawa tengah

Evakuasi Penyandang Disabilitas Mental Padepokan Walisiri Tahap I

Status Emergency Response yang ditetapkan oleh tim P5HAM terkait dengan adanya pelanggaran HAM di Padepokan Walisiri milik Mbah Marsiyo ditindaklanjuti oleh lintas sektoral dengan dilaksanakan evakuasi terhadap Penerima Manfaat secara bertahap pada 19-22 Mei 2023. Evakuasi ini akan memindahkan Penyandang Disabilitas Mental di Padepokan Walisiri untuk mendapat layanan rehabilitasi medis di RSJD Dr. Amino Gondohutomo Semarang, RSJD dr. Arif Zainuddin Surakarta, RSJD dr. RM. Soedjarwadi Klaten, dan RSJ Prof dr. Soerojo Magelang, setelah pelayanan rehabilitasi medis dari RSJ, penyandang disabilitas mental tersebut akan dirujuk ke Panti Sosial Penyandang Disabilitas Mental milik Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sosial.

Padepokan Walisiri sendiri merupakan lembaga swasta dengan niat yang baik untuk mengurus masyarakat Orang Dengan Gangguan Jiwa, namun saat ini Padepokan ini belum memiliki legalitas untuk penanganan Disabilitas Mental, juga belum memiliki sarana prasarana yang memadai, dan tentu juga belum memiliki SOP Pelayanan yang baik. Pengelola Padepokan, Mbah Marsiyo (90) dibantu anaknya, mereka berkomitmen dan siap membenahi diri.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendapatkan amanah untuk mendukung penuh kegiatan Mbah Marsiyo dengan mendorong Padepokan ini agar memiliki legalitas sebagai Panti Pelayanan Sosial Disabilitas Mental, menata secara teknis kegiatan yang ada disini sesuai dengan SOP Pelayanan yang baik. Tentunya dengan penanganan lintas sektoral diharapkan tidak ada lagi kegiatan pasung memasung dan SOP yang kurang tepat bagi Penerima Manfaat.

Pada hari ini Jumat 19 Mei 2023 telah dilaksanakan evakuasi tahap pertama kepada 10 Penerima Manfaat penyandang disabilitas mental ke RSJD Dr. Amino Gondohutomo Semarang dengan melibatkan Anggota Pokja P5HAM, Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Dinas Sosial Kabupaten Kebumen, Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen, Satpol PP kabupaten Kebumen, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kebumen, Pemerintah Desa Winong, Puskesmas Kecamatan Mirit, Pelopor Perdamaian, Tagana, serta relawan-relawan Orang Dengan Gangguan Jiwa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.